Jadidalam arti luas administrasi negara adalah semua kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Sedangkan dalam arti sempit administrasi negara merupakan suatu kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bintoro Tjokroaminoto berpendapat bahwa arti administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara adalah mana- administrasikepegawaian. 2.2 Tinjauan Umum Disiplin PNS . 2.2.1 Pengertian Disiplin . Pembahasan disiplin (discipline) pegawai dalam hukum kepegawaian berangkat dari pandangan bahwa tidak ada manusia sempurna, luput dari kesalahan dan kekhilafan. Banyak ragam berkaitan dengan pengertian disiplin yang dikemukakan oleh para ahli. Lingkupkegiatan administrasi kepegawaian antara lain penerimaan, penempatan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, sasaran dan ruang lingkup kegiatan ini sekaligus memberikan pengertian administrasi kepegawaian. Jelaskanapa yang Anda ketahui tentang pengertian administrasi dalam arti sempit dan dalam arti luas! 2. Jelaskan jenis-jenis administrasi berdasarkan bidang kajian materinya! Analisalah perbedaannya! C. Tugas Praktik (STEM) Buatlah kelompok yang terdiri dari 5 orang. Danuntuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum yaitu: 1. Hukum tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) Atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara (staatscrecht). 2. Hukum tata usaha negara (atministratief recht). Apeldorn(1954) dalam bukunya Ínleding tot de studie van het Nederlandensreecht mengartikan sebagai hukum negara dalam arti sempit untuk membedakan dengan "Hukum Tata Negara dalam arti luas yang terdiri dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara" yang merupakan mengenaikepegawaian negara dan keuangan negara; 5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi a. Hukum Administrasi Kepegawaian b. Hukum Administrasi Keuangan c. Hukum Administrasi Materiil d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara 6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. Baca Juga : Sistem Pemerintahan Presidensial uUHR.

jelaskan pengertian administrasi kepegawaian dalam arti sempit