Bentukdemokrasi dilihat dari tugas dan hubungan antara alat kelengkapan negara. Dari tugas-tugas dan hubungan antara alat-alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan menjadi beberapa bentuk, yakni: Demokrasi dengan sistem parlementer: dalam demokrasi ini terdapat hubungan yang kuat antara badan legislatif dan badan eksekutif.
6 Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia, 7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, 8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah, 9. Demokrasi Dengan Kemakmuran, 10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial." Bila kita amati, sesungguhnya secara esensial terdapat persamaan antara sebelas pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar
MkBLA.
bagaimana perbedaan antara demokrasi pancasila dengan demokrasi liberal