2701/2022 Hendri Yansa Info Yayasan 0 Pondok Pesantren Darul Qur'an wal Hadist OKU Timur menyelenggarakan pembagian raport semester pertama tahun pelajaran 2021/2022 pada 31 Desember 2022 dimulai dari pukul 08.00 WIB di Masjid Abi Bakr Asy-Syiddiq Pondok Pesantren Darul Qur'an wal Hadits OKU Timur.
Musimpembelajaran semester genap tahun ajaran 2021/2022 sudah usai. Sebagai bentuk produk pertanggungjawaban kepada orangtua atau wali murid, sekolah menghelat pembagian raport. Sebuah buku laporan yang berisi rekam jejak hasil proses pembelajaran setiap mata pelajaran peserta didik. Pembagian rapot kali ini digelar sedikit berbeda dari biasanya.
MTsNegeri 1 Bandar Lampung (Humas) - MTs Negeri 1 Bandar Lampung telah memasuki semester kedua tahun pelajaran 2021/2022. Berakhirnya pembelajaran semester 1 (satu) di MTs Negeri 1 Bandar Lampung ditandai dengan pembagian raport. Pembagian raport semester 1 dilaksanakan Selasa (04/01/22).
Iv2B. Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengubah jadwal pembagian rapor akhir semester ganjil untuk para peserta didik. Rencananya pembagian rapor tersebut dilakukan pada Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran SE Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil 2021/2022 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. SE tersebut ditandatangani oleh Nahdiana pada 3 Desember 2021. Kaesang Pangarep Sebut Vicky Prasetyo Diprediksi Presiden Jokowi Bakal Lolos ke Senayan Momen Kocak Gibran Rakabuming Raka Makan Bakso Bareng Zayyan XODIAC di Korea Selatan Berdoa Dulu Lho Top 3 Lirik Lagu Mimpi Milik Putri Ariani yang Viral Berkat Rayyanza "Pembagian rapor yang semula dijadwalkan pada 17 Desember 2021 pada kalender tahun pelajaran tahun 2021/2022 dimundurkan di tanggal 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari masuk pertama sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022," bunyi dalam SE tersebut. Selain itu, libur akhir semester ganjil yang dijadwalkan pada 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga ditiadakan. "Tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa, secara daring," ucapnya. Pemerintah Kota Depok menemukan peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir. Peningkatan kasus tersebut berasal dari klaster Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas sehingga berdampak terhadap penghentian sementara PTM Terbatas di wilayah Kecam...Bagikan Rapor di Januari 2022Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau agar sekolahan dapat membagikan rapor semester satu pada Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021. "Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi Inmendagri tersebut. Lalu, Aparatur Sipil Negara ASN, Tentara Nasional Indonesia TNI, Kepolisian Republik Indonesia POLRI, Badan Usaha Milik Negara BUMN dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru. "Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," ucap dia.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID By7qmp2s91ZRQRD3AlGa9eohsaxEU-p246wXpqPUeE67BLLa8kHTHQ==
Berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pembagian Raport Semester Ganjil Tahun AJaran 2020/2021 dilakukan pada 18 Desember 2020, dan akan diberikan kepada siswa secara online melalui jaringan menjaga stabilitas khususnya untuk wilayah yang masuk kawasan PSBB, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan orangtua, guru, dan masyarakat sekitar untuk memastikan siswa tidak melakukan hal-hal negatif saat menerima pengumuman sekolah disarankan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah siswa yang lulus melakukan kegiatan yang membahayakan dan mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi daftar nama-mama siswa kelas XII MM 2 beserta link download Raport Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 NO. NIS NAMA1. 181910130 FELY EVY YANTI WIDURYE [ UNDUH ]2. 181910131 FENNY FEBRIYANTI [ UNDUH ]3. 181910132 FERDYAN HIDAYAT [ UNDUH ]4. 181910133 FIDAH FAUZIAH [ UNDUH ]5. 181910134 FINA JUNIARTI [ UNDUH ]6. 181910135 FITRAH NABILA [ UNDUH ]7. 181910136 GISELLA NOVITRI ANITA [ UNDUH ]8. 181910137 HENUN NISAH [ UNDUH ]9. 181910138 IKA SETIA WATI [ UNDUH ]10. 181910139 IMELDA LUTFI AZHARA [ UNDUH ]11. 181910140 INDAH KHOERUNNISA [ UNDUH ]12. 181910141 ISTIKOMA [ UNDUH ]13. 181910142 ISTIKOMAH [ UNDUH ]14. 181910143 JESIKA [ UNDUH ]15. 181910144 KARIMAH [ UNDUH ]16. 181910145 KORIYAH [ UNDUH ]17. 181910146 KRISNANTO [ UNDUH ]18. 181910147 LAELA SAGITA [ UNDUH ]19. 181910149 LODIANA [ UNDUH ]20. 181910150 LUCU LUCYANI [ UNDUH ]21. 181910151 MARINIH [ UNDUH ]22. 181910152 MAYADA NUR FARAMIDAH [ UNDUH ]23. 181910153 MIFTAHUL RAHMAWATRI FIRDA [ UNDUH ]24. 181910154 MOCHAMAD ABDUL SAFI'I [ UNDUH ]25. 181910155 MOHHAMAD ABDUL AZIS [ UNDUH ]26. 181910156 MONITA [ UNDUH ]27. 181910157 MUHAMAD RENDI [ UNDUH ]28. 181910158 MUHAMMAD FARHAN FADILLAH [ UNDUH ]29. 181910159 MUHAMMAD NAUFAL AFRIAN [ UNDUH ]30. 181910161 NADYA AMALIA [ UNDUH ]31. 181910162 NAELI TOYIBAH [ UNDUH ]32. 181910163 NETA OKTAVIANI [ UNDUH ]33. 181910164 NOVI YANTI [ UNDUH ]34. 181910165 NUR WIWIN [ UNDUH ]35. 181910166 NURHAYA [ UNDUH ]
- Terkait dengan aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021, pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru ini memuat pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta untuk tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya aturan libur sekolah dan pengambilan rapor tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga selama libur Nataru. Berikut rincian aturan libur sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru. Baca Juga 4 Rekomendasi Curug di Bogor, Suguhkan Panorama Alam Cocok untuk Liburan Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Jelang Nataru Pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 untuk TK, SD, SMP, dilaksanakan bulan Januari pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara ASN tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah kalau tidak kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan lainnya untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya pengendalian Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan libur sekolah dan pengambilan rapor. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua membatalkan rencana liburan ke luar kota karena anaknya masih sekolah. Terlebih, saat ini banyak negara di dunia sedang berjuang menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian jenis terbaru tersebut dikhawatirkan telah masuk Indonesia dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Nataru. Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan momen libur Nataru di rumah dan tidak melakukan bepergian ke tempat kerumunan. Baca Juga Reino Barack Tak Unggah Momen Liburan di Dubai Bareng Syahrini, Jadi Omongan Netizen Malu Diketawain Saudara? Demikian informasi singkat aturan liburan sekolah dan pengambilan rapot 2021 terbaru. Semoga bermanfaat!
Jakarta, – Untuk mencegah terjadikan lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah memberikan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor siswa di seluruh tingkatan sekolah, dari SD, SMP dan SMA, tidak dilakukan di bulan Desember 2021, melainkan di Januari 2022. Imbauan tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. “Melakukan imbauan pada sekolah pembagian raport semester 1 pada bulan Januari 2022,” kata Tito dalam Inmendagri tersebut yang dikutip Selasa 23/11/2021. Tidak hanya menunda pembagian rapor, Tito juga meminta kepala daerah memberikan imbauan kepada kepala sekolah agar tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru. “Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” demikian isi inmendagri tersebut. Selain itu, Inmendagri tersebut juga menginstruksikan kepala daerah melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Kemudian, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Lalu, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Serta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka kepala daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19. “Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,” tegas Tito dalam Inmendagri tersebut. Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Apa Saja yang Berubah? NASIONAL Bukan karena Covid-19, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker NASIONAL Kemenkes Covid-19 Kini Sudah Jadi Penyakit Biasa NASIONAL Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Kemenkes Pengawasan Tetap Ketat NASIONAL Kemenkes Ungkap Alasan Indonesia Sudah Masuk Endemi Covid-19 NASIONAL Jokowi Sudah Putuskan Indonesia Masuk Endemi Covid-19 NASIONAL
pembagian raport semester 1 2021