Penyelesaiansengketa melalui arbitrase, menurut kami, merupakan pilihan terbaik yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis baik untuk kerjasama di tingkat Nasional maupun Internasional. Kelebihan arbitrase dari sisi hukum acara terdapat fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor hukum. 19 Sejarah jati diri bangsa indonesia merupakan perwujudan identitas nasional. Dibawah ini yang bukan bagian dari sejarah jati diri bangsa indonesia adalah Masa Kejayaan Nusantara Perang Aceh Sumpah pemuda 1928 Perlawanan Pati Unus (1512-1513) Perang Dunia II Jawaban : Perang Dunia II Arbitrasemerupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc). Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat. Dalamhal ini anak yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum dapat diupayakan terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 7(tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dipidana diatas 7(tujuh Sengketapemilu di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke ICC atau Mahkamah Pidana Internasional, kata Agan, terutama karena Indonesia bukan merupakan anggota ICC. "Walaupun sebenarnya akan lebih Negarayang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu. Baca juga: Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas dan Anggota. Tahta suci Vatikan SejarahHukum Dagang Internasional. Sejarah hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum dagang ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada awalnya hukum yang berlaku di masing-masing negara di Eropa Kontinental xfg8. Penyebab sengketa Internasional seringkali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya sengketa lahan, sengketa rumah, dan sebagainya. Sengketa dimulai dari hal-hal yang kecil sampai pada hal-hal yang besar. Pengertian konflik menurut para ahli merupakan sengketa internasional segala sesuatu yang dapat menyebabkan atau menimbulkan perbedaan pendapat diantara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan/ atau kelompok dengan kelompok. Perbedaan pendapat inilah yang nantinya menimbulkan perdebatan, perselisihan, bahkan pertikaian diantara pihak-pihak yang terkait di mempunyai cakupan yang lebih luas karena sudah melibatkan negara-negara lain dalam masalahnya. Bukan hanya satu negara dan negara lain, tapi juga dapat satu negara dengan beberapa negara, bahkan kelompok negara yang satu dengan kelompok negara lainnya. Tentu saja, terjadinya sengketa ini akan mempengaruhi hubungan internasional dan organisasi internasional berbagai di negara-negara dunia. Melalui artikel ini, dibahas mengenai penyebab-penyebab umum terjadinya sengeketa dengan skala internasional dan bagaimana cara Sengketa InternasionalSeperti yang kita ketahui, sengketa terjadi karena ada sebabnya. Berikut ini adalah penyebab umum terjadinya sengketa internasional. Sengketa terjadi tidak hanya diantara individu atau kelompok-kelompok masyarakat dalam negeri saja, tetapi dapat mencapai ke dalam ranah internasional. Seperti yang kita dengar melalui media massa, sengketa internasional sudah terjadi dari zaman dahulu sampai dengan sekarang ini. Sengketa dalam ranah internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada sengeketa yang ada di dalam Hak dan kewajiban dalam perjanjian internasional yang tidak internasional merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dalam rangka membangun hubungan internasional guna membangun kerjasama yang saling menguntungkan diantara negara-negara yang terkait dalam perjanjian. Perjanjian internasional dapat berbentuk kerjasama dalam bidang sosial ekonomi, militer, dan yang lainnya, sebagai berikutDalam perjanjian internasional, diaturlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara-negara yang ikut terlibat dalam perjanjian dan kewajiban harus dipenuhi oleh masing-masing negara yang bersangkutan agar dapat terjadi hubungan mutualisme atau saling menguntungkan satu sama pada praktiknya, ada hal-hal dari hak dan kewajiban dalam perjanjian yang dapat dilanggar oleh salah satu atau kedua belah pelanggaran seringkali berkaitan dengan pemenuhan hak salah satu atau kedua belah pihak ketika kewajiban sudah selesai Perbedaan pandangan/ tafsiran terhadap perjanjian internasionalDalam setiap menentukan dan menetapkan perjanjian internasional, dibutuhkan kesepatakan diantara pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut. Setelah ditetapkan, idealnya kedua belah pihak melaksanakan perjanjian tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan bersama, sebagai berikutNamun dalam perjalanannya, ada kemungkinan pandangan/ penafsiran yang berbeda dari perjanjian yang sudah pandangan/ tafsiran yang terjadi didasarkan pada pokok-pokok atau poin-poin perjanjian yang dapat menimbulkan multitafsir diantara kedua belah pihak. Jika masing-masing pihak tidak mendiskusikan permasalahan multitafsir dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan pandangan masing-masing pihak, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian Penghinaan terhadap harkat dan martabat negara mempunyai harga diri yang dijunjung tinggi oleh warga negaranya. Harkat dan martabat bangsa sudah mendarah daging di lingkungan masyarakatnya. Adanya bentuk-bentuk penghinaan terhadap harkat dan martabat bangsa dari negara lain dapat menimbulkan sengketa bahkan hal kecil sekalipun, sebagai berikutBagi warga negara suatu negara, harkat dan martabat bangsa adalah sesuatu yang harus dijaga dan tidak salah jika suatu negara yang merasa terhina harkat dan martabatnya melakukan terhadap harkat dan martabat bangsa dapat diselesaikan melalui jalur damai, tapi ada kemungkinan diselesaikan dengan cara kekerasan apabila penghinaan yang dilontarkan sudah sangat menyakiti harga diri bangsa Intervensi kedaulatan suatu negaraIntervensi menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan campur tangan pihak lain dalam suatu persilihan yang terjadi diantara kedua pihak yang sedang berselisih. Kita pernah mendengar bahwa kedaulatan negara dapat diintervensi oleh pihak lain, terutama yang berkaitan dengan wilayah negara, sebagai berikutKetika ada dua negara yang sedang bersengketa tentang wilayah negara, kehadiran negara lain dalam sengketa itu bukan untuk menyelesaikan masalah tapi memperburuk keadaan karena negara lain yang menjadi pihak ketiga ikut menekan proses perundingan dalam menyelesaikan sengketa kedua intervensi kedaulatan negara seringkali menjadi hal yang sensitif untuk dibicarakan karena menyangkut wilayah dan kedaulatan negara itu contoh, jika ada pesawat negara lain yang terbang melintas di wilayah suatu negara dan tidak meminta izin, maka bisa saja pesawat yang melintas tersesbut dianggap sedang melakukan intervensi terhadap negara yang Perebutan kekayaan aspek ekonomiKekayaan dalam aspek ekonomi yang dimiliki oleh suatu negara tertentu dapat menjadi salah satu penyebab globalisasi terjadinya sengketa internasional. Sebagai berikut macam contoh perebuatan kekayaan yang biasa terjadi dalam sengketa internasionalPerebutan kekayaan negara baik berupa barang tambah, kayu, perikanan, dan lainnya dilakukan dengan mencari celah kelemahan dari perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya oleh pihak-pihak yang kekayaan tidak dilakukan secara terus terang tetapi dilakukan secara halus dengan memanfaatkan kelemahan negara yang yang timbul seringkali terkait dengan ketidaksiapan suatu negara dalam menghadapi dampak globalisasi di berbagai bidang, salah satunya Sengketa InternasionalJika terjadi sengketa yang melibatkan dua negara atau lebih yang kemudian menjadi sengketa internasional, maka diperlukan langkah-langkah untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Penyelesaian sengketara internasional dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu1. Jalan damaiJalan damai adalah salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan kepala dingin tanpa adanya kekerasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. Penyelesaian sengketa melalui jalan damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaituArbitraseArbitrase merupakan suatu langkah yang ditempuh untuk dalam menyelesaikan sengketa secara perdata di luar peradilan umum. Pelaksanaan arbitrase didasarkan pada perjanjian-perjanjian arbitrase yang telah disepakati secara tertulis oleh pihak-pihak yang terkait dalam sengketa merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara baik-baik melalui proses diskusi. Dalam pelaksanaan negosiasi, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa harus menyingkirkan egonya masing-masing agar proses negosiasi dapat berjalan dengan kepala dingin sehingga hasil negosiasi dapat diterima oleh pihak-pihak yang merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahanya. Proses mediasi hampir sama dengan proses negosiasi. Pembedanya, dalam proses mediasi membutuhkan pihak ketiga yang netral seperti fungsi majelis umum PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dijadikan sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara pihak-pihak yang bersangkutan. Harapannya, fungsi dewan keamanan PBB dalam keberadaan pihak ketiga ini dapat memberikan pertimbangan terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh pihak-pihak yang Jalan hukumSelain jalan damai, sengketa internasional dapat diselesaikan melalui hukum yang berlaku secara intrernasional. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dalam mengajukan proses hukum melalui mahkamah internasional. Tentunya, penyelesaian sengketa melalui hukum internasional harus berdasarkan sistem hukum internasional yang Jalan kekerasanJalan kekerasan adalah jalan terakhir yang dengan sangat terpaksa ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional. Perang adalah salah satu jalan kekerasan yang dapat ditempuh. Perang sendiri terdiri dari bermacam-macam jenis. Salah satu yang kita kenal adalah blok barat dan blok timur yang pernah terjadi pada zaman perang dunia ke dua. Namun, sedapat mungkin jalan kekerasan dihindari karena jalan kekerasan berupa perang dapat semakin merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Perang juga dapat mengorbankan masyarakat sipil sebagai akibat dari ambisi suatu negara untuk menyelesaikan penjelasan tentang penyebab sengketa internasional dan bagaimana cara penyelesaiannya. Kita sebagai warga negara yang baik harus ikut berperan serta dalam menjaga perdaiman bangsa-bangsa melalui bangsa kita sendiri agar bangsa kita Indonesia menjadi bangsa yang memiliki peran serta dalam menjaga perdamaian dunia dan sebagai negara yang memiliki pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.[accordion] [toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]Contoh Konflik Sosial dalam MasyarakatFungsi Mahkamah AgungFaktor Penyebab Konflik SosialDampak Akibat Konflik SosialFungsi WTOFungsi NATOPengertian AmnestiPeran Indonesia Dalam Gerakan Non BlokCara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme Fungsi Mahkamah KonstitusiTugas dan Fungsi Komnas HAMTugas dan Fungsi DPRD[/toggle] [toggle title=”Artikel Lainnya”]Tugas Mahkamah AgungFungsi Toleransi dalam KehidupanPeran Indonesia Dalam ASEANPeran Konstitusi dalam Negara DemokrasiKonsep MEAWewenang Mahkamah KonstitusiFungsi Lembaga PeradilanMahkamah KonstitusiWewenang Pengadilan TinggiJenis-Jenis Pemilu[/toggle] [/accordion] – Hubungan internasional yang terjalin seringkali menyebabkan sengketa antara negara. Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam berkembangnya dunia, penyelesaian sengketa secara damai merupakan pilihan utama yang disetujui oleh banyak negara. Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal. Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut, yakni iktikad baik, larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, kebebasan memilih prosedur penyelesaian sengketa, kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa, kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara. Baca juga Apa Saja Subjek Hukum Internasional? Iktikad baik Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah. Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976. Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara. Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat. Larangan penggunaan kekerasan Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord. Kebebasan memilih prosedur penyelesaian Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa. Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang. Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration. Baca juga Apa saja Sumber Hukum Internasional? Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan guna memutus sengketa secara adil, patut dan layak. Kesepakatan para pihak yang bersengketa Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip-prinsip yang lain. Prinsip-prinsip lain dapat direalisasikan jika ada kesepakatan dari para pihak yang bersengketa. Sebaliknya, prinsip-prinsip lain tidak akan berjalan jika kesepakatan hanya dari salah satu pihak atau tidak ada kesepakatan sama sekali dari para pihak yang bersengketa. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara Prinsip-prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain. Referensi Sugeng. 2021. Memahami Hukum Perdata Internasional Indonesia Edisi Pertama. Jakarta Kencana. Winarwati, Indien. 2019. Buku Ajar Hukum Internasional. Surabaya Scopindo Media Pustaka. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antarnegara. Hal yang menjadi sengketa biasanya berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme. Untuk mengatasi sengketa antarnegara, hukum internasional mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain itu, hukum internasional juga mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan pertahanan keamanan. Penyebab Sengketa Internasional Sengketa internasional juga sangat dimungkinkan terjadi antara satu negara dengan individu-individu maupun satu negara dengan lembaga atau badan yang menjadi subjek hukum skala internasional. Terdapat sejumlah penyebab yang memicu terjadinya sengketa internasional. Berikut enam sebab terjadinya sengketa internasional Adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional yang telah dibuat. Adanya perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian internasional. Terjadinya perebutan sumber-sumber ekonomi. Terjadinya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa. Terjadinya intervensi terhadap kedaulatan negara lain. Terjadinya perebutan pengaruh politik, keamanan, dan ekonomi regional maupun internasional. Baca juga Pakar Hukum Internasional Jelaskan Narasi Berseberangan dalam Perang Rusia Vs Ukraina Contoh Kasus Sengketa Internasional Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste Sengketa internasional antara Indonesia dan Timor Leste disebabkan oleh adanya klaim oleh sebagian warga Timor Leste atas wilayah Indonesia tepatnya di perbatasan wilayah Indonesia dan Timor Leste. Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste dikhususkan pada lima titik yaitu Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat. Dengan luas sekitar hektar. Tiga titik berada di perbatasan Kabupaten Belu dan dua titik berada di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja. Sejak tahun 1962, sengketa Kuil Preah Vihear memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1963, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi tersebut milik Kamboja. Akan tetapi, gerbang utama candi berada di wilayah Thailand. Baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak kerap terjadi dan memakan dan Kamboja meminta Indonesia menjadi penengah konflik. Memenuhi permintaan tersebut, pemerintah Indonesia membentuk tim peninjau yang terdiri dari unsur sipil dan militer. Sengketa Internasional antara Irak dan Kuwait Penyebab invasi Irak ke Kuwait adalah kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki. Dewan Keamanan PBB menggunakan hak veto untuk menyelesaikan sengketa kedua negara. Pada 27 Februari 1991, pasukan koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai. Baca juga Menlu RI Tolak Klaim Batas Maritim yang Tak Punya Dasar Hukum Internasional Sengketa Internasional antara Israel dan Palestina Sengketa internasional antara Israel dan Palestina disebabkan oleh masyarakat Israel atau yahudi yang berpikir untuk mendirikan negara sendiri. Orang-orang Palestina yang telah tinggal dan besar di sana tidak terima menjadi bagian negara Yahudi. Sehingga bangsa Israel menganggap bahwa orang Palestina adalah ancaman dalam negeri. Bangsa Palestina menganggap Israel sebagai penjajah baru. Perang dan konflik yang berbelit-belit berkembang menjadi konflik antar-agama. Ditambah lagi adanya campur tangan Amerika terhadap kebijakan minyak mereka. Hingga kini belum ada penyelesaian untuk sengketa tersebut. Referensi Huala, Adolf. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung Sinar Grafika Mauna, Boer. 2001. Hukum Internasional Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Jakarta PT Alumni Starke, JG. 2008. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta Sinar Grafika Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal SMA PPKn Acak ★ Ujian Semester 2 UAS / UKK Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 11Di bawah ini yang bukan merupakan sengketa internasional adalah… a. negara dan pemerintah b. negara dan negara c. negara dengan individu d. negara dengan korporasi asing e. negara dengan kesatuan kenegaraan Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Hakikat Bangsa dan NegaraPemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat disebut….A. KomunismeB. demokrasiC. monarkiD. presidensial Materi Latihan Soal LainnyaBahasa Arab MI Kelas 3Tema 6 Subtema 1 SD Kelas 1Ulangan Teks Persuasif - Bahasa Indonesia SMP Kelas 8UAS Matematika Semester 2 Genap SD Kelas 5Persiapan PTS Biologi SMA Kelas 10Pengolahan - Prakarya Semester 2 Genap SMP Kelas 9UH Bahasa Indonesia SD Kelas 6IPA Tema 1 SD Kelas 4MID Semester Biologi SMA Kelas 12Keragaman Sosial Budaya - PPKn SD Kelas 5Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. Hisam Ahyani Bisnis Friday, 09 Jun 2023, 1355 WIB Penyelesaian Sengketa Bisnis Hisam Ahyani Dosen STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar, Jawa Barat [email protected] Dalam dunia bisnis banyak sekali dinamika-dinamika yang sering dialami oleh para pengusaha, baik itu dinamika proses pembelian, kerjasama, jual-beli produk bahkan terkait waralaba yang harus di tempuh dalam perjanjian. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali sengketa yang muncul dalam dunia per bisnis-an. Mengutip dari perkataan Maxwell J. Fulton sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar.[1] Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dan kompleks nantinya pasti akan melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis akan semakin meningkat dari hari ke hari, maka dari itu tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul karena berbagai alasan dan masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak.[2] Sengketa yang muncul di antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Mengutip dari Sutiyoso dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Bisnis mengelompokkan sengketa bisnis sebagai berikut[3] Sengketa perniagaan; Sengekta perbankkan; Sengketa keuangan; Sengketa penanaman modal; Sengketa perindustrian; Sengketa HKI; Sengketa konsumen; Sengketa kontrak; Sengketa pekerjaan; Sengketa perburuhan; Sengketa oerusahaan; Sengketa hak; Sengketa properti; Sengketa pembangunan konstruksi. Adapun cara penyelesaian sengketa bisnis dari sudut pandang keputusan, ialah 1. Adjudikatif Cara penyelesaian sengketa bisnis secara adjudikatif dilakukan dengan mekanisme penyelesaian yang ditandai dengan kewenangan pengembalian keputusan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa di antara para pihak; 2. Konsensual atau Kompromi Cara penyelesaian sengketa bisnis secara kooperatif atau kompromi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. 3. Quasi Adjudikatif Cara penyelesaian sengketa bisnis mengombinasikan unsur konsensual dan adjudikatif. Adapun cara penyelesaian sengketa bisnis dari sudut prosesnya ialah 1. Litigasi Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalan pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum formal; 2. Nonlitigasi Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Adapun lembaga penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia meliputi Pengadilan negeri; Arbitrase; Pengadilan niaga; Penyelesaian sengketa alternatif melalui mekanisme negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi dan penilaian ahli. Dengan demikian dapat diambil kesimpulannya bahwa dunia bisnis pastinya ada sengketa yang mana sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai sudut proses sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian atau bisa diselesaikan dengan musyawarah jika kedua belah pihak yang bersengketa dapat menempuhnya dengan jalan mediasi. Para Pihak dalam Sengketa Beberapa stakeholders atau subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional, yaitu negara, perusahaan atau individu, dan lain-lain. Dalam pembahasan buku ini, hanya membahas antara Pertama, sengketa antara pedagang dan pedagang adalah sengketa yang sering dan paling banyak terjadi. Sengketanya diselesaikan melalui berbagai cara. Cara tersebut semuanya bergantung pada kebebasan dan kesepakatan para pihak. Kedua, pedagang dan negara asing bukan merupakan kekecualian. Kontrak-kontrak dagang antara pedagang dan negara lazim ditandatangani. Kontrak-kontrak ini biasanya dalam jumlah nilai yang relatif besar. Termasuk didalamnya adala kontrak-kontrak pembangunan development contracts, misalnya kontrak di bidang pertambangan. Walaupun negera mempunyai hak atau konsep imunitas, hukum internasional ternyata fleksibel. Hukum internasional tidak semata-mata mengakui atribut negara sebagai subjek hukum internasional yang sempurna par excellence. Hukum internasional menghormati pula individu pedagang sebagai subjek hukum internasional terbatas. Oleh karena itu, dalam hukum internasional berkembang pengertian jure imperii dan jure gestiones. Jure imperii adalah tindakan-tindakan negara di bidang publik dalam kapasitanya sebagai negara berdaulat, sehingga tindakan-tindakannya tidak akan pernah diuji atau diadili di hadapan badan peradilan. Jure gestiones, yaitu tindakan-tindakan negara di bidang keperdataan atau dagang. Jika di kemudian menimbulkan sengketa dapat saja diselesaikan di hadapan badan-badan peradilan umum, arbitrase, dan lain-lain.[4] Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa Dalam hukum perdagangan internasional, dapat dikemukakan di sini prinsip-prinsip mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional, yaitu [5] Prinsip Kesepakatan Para Pihak Konsensus. Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan principle of free choice of means. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan arbitrase terhadap pokok sengketa. Prinsip Iktikad Baik Good Faith. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh exhausted.[6] Hukum yang Berlaku Bahwa pilihan hukum choice of law, proper law atau applicable law suatu hukum nasional dari suatu negara tertentu tidak berarti bahwa badan peradilan negara tersebut secara otomatis yang berwenang menyelesaikan sengketanya. Peran choice of law di sini adalah hukum yang akan digunakan oleh bada peradilan pengadilan atau arbitrase untuk Menentukan keabsahan suatu kontrak dagang. Menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak. Menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu prestasi pelaksanaan suatu kontrak dagang. Menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap kontrak. Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup beberapa hukum. Hukum-hukum tersebut adalah a hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa applicable substantive law atau lex cause; dan b hukum yang akan berlaku untuk persidangan procedural law. Bahwa dalam menentukan hukum yang berlaku, prinsip yang berlaku adalah kesepakatan para pihak yang didasarkan pada kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian atau kesepakatan party autonomy yang merupakan prinsip hukum umum. Pelaksanaan Putusan Sengketa Dagang Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa APS lebih banyak bergantung kepada iktikad baik para pihaknya. Hal ini semata-mata karena sifat putusannya yang sejak awal dilandasi oleh asas konsensual. Pelaksanaan putusan arbitrase asing juga sudah menjadi isu yang lama. Pada umumnya yang menjadi kendala dalam masalah ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan oleh pihak yang kalah. Pelaksanaan putusan pengadilan juga masih masih menjadi masalah serius. Pengadilan merupakan refleksi kedaulatan negara dalam mengadili suatu sengketa. Oleh karena itu, putusan pengadilan tidak secara otomatis dapat dilaksanakan di wilayah kedaulatan negara lain.[7] Supaya putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan di suatu negara lain, ada dua kemungkinan, yaitu a Menyidangkan kembali kasus tersebut dari awal sebagai sengketa baru di pengadilan tersebut di mana putusan dimintakan pelaksanaannya. b Pelaksanaan putusan pengadilan di suatu negara dapat dilaksanakan apabila negara-negara yang terkait kedua negara, di mana pelaksana putusan dimintakan terikat, baik pada suatu perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral mengenai pelaksanaan putusan pengadilan di bidang sengketa-sengketa dagang sengketa-sengketa komersial, seperti Konvensi Brussel 1968 dan Konvensi Lugano 1988. Daftar Pustaka Davis, Michael, dan Andrew Stark. Conflict of Interest in the Professions. Oxford University Press, 2001. Fulton, Maxwell J. Commercial Alternative Dispute Resolution. Law Book Company, 1989. Hahn, Heinrich. De jure imperii Germanici ss. Cæsareæ majestati electoribus principibuśque viris ... methodica tractatio. Nunc denuo ed. cura H. Hahnii, 1669. Soenandar, Taryana. Prinsip-prinsip Unidroit sebagai sumber hukum kontrak dan penyelesaian sengketa bisnis internasional. Sinar Grafika, 2004. Sutiyoso, Bambang. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Media, 2006. Triana, Nita. Alternative Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi, 2019. Trindade, A. A. Cançado. The Application of the Rule of Exhaustion of Local Remedies in International Law Its Rationale in the International Protection of Individual Rights. Cambridge University Press, 1983. [1] Maxwell J. Fulton, Commercial Alternative Dispute Resolution Law Book Company, 1989. [2] Michael Davis dan Andrew Stark, Conflict of Interest in the Professions Oxford University Press, 2001. [3] Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis Citra Media, 2006. [4] Heinrich Hahn, De jure imperii Germanici ss. Cæsareæ majestati electoribus principibuśque viris ... methodica tractatio. Nunc denuo ed. cura H. Hahnii, 1669. [5] Taryana Soenandar, Prinsip-prinsip Unidroit sebagai sumber hukum kontrak dan penyelesaian sengketa bisnis internasional Sinar Grafika, 2004. [6] A. A. Cançado Trindade, The Application of the Rule of Exhaustion of Local Remedies in International Law Its Rationale in the International Protection of Individual Rights Cambridge University Press, 1983. [7] Nita Triana, Alternative Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi Kaizen Sarana Edukasi, 2019. Lihat Naskah Lengkap Klik Disini penyelesaiansengketa bisnis Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Bisnis

dibawah ini yang bukan merupakan sengketa internasional adalah